Wajah Hukum yang Bopeng

membicarakan soal hukum di negeri ini
bagaikan membicarakan seorang ksatria bermuka bopeng
ksatria yang diagung-agungkan oleh para pengagumnya
namun ironisnya sekaligus dicabik-cabik wajahnya
oleh (lagi-lagi) orang-orang (yang mengaku) mendukungnya

itulah wajah hukum negeri kita
dengan notes ini saya bukan mencerca hukum
dengan notes ini saya mencoba merefleksikan berbagai
penyelewengan hukum yang dilakukan orang-orang pintar
mulai dari level pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung

baru saja saya menyaksikan satu tayangan di salah satu saluran tv swasta
kebetulan sekali acaranya adalah sebuah investigasi terhadap
berbagai macam kasus hukum yang cacat
seperti salah tangkap, vonis yang tidak proporsional, hingga cerita klasik soal hukum: hukum yang menjadi komoditi bisnis
mengerikan mendengar pengakuan salah satu korban salah tangkap
menandatangani BAP tanpa tahu isi persis dari BAP,
tidak mendapatkan penjelasan utuh mengenai dugaan kriminal
yang ditimpakan kepadanya,
hingga aksi premanisme dalam proses interogasi yang melibatkan polisi-polisi penyidik tak berperi
bagaimana mungkin di negara yang, konon, menjunjung tinggi perception of innocence (praduga tak bersalah),
bisa-bisanya mengorek keterangan dari seseorang dengan cara mencabut kuku kaki dan menghantam organ-organ vital manusia
padahal orang tersebut masih berstatus sebagai saksi,
yang posisi hukumnya masih dilindungi oleh negara melalui
Lembaga Perlindungan Saksi
Ini baru proses penyelidikan dan penyidikan
aparat sudah berani menghalalkan segala cara untuk mendapatkan fakta hukum yang akan diajukan ke pengadilan
sekalipun ternyata untuk memperoleh fakta hukum itu diwarnai dengan pencederaan hukum itu sendiri (kalau tidak bisa dibilang pemerkosaan hukum)

Begitu proses hukum masuk ke tahap persidangan
masa kelam belum juga selesai
korban salah tangkap itu mengikuti persidangan tanpa didampingi kuasa hukum
pertanyaan saya: BAGAIMANA MUNGKIN ?!
sekalipun yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk membayar seorang kuasa hukum, negara wajib menyediakan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan
Bagaimana mungkin persidangan yang ingin mencapai keadilan hakiki tetap dilaksanakan tanpa kehadiran kuasa hukum dari terdakwa?
aspek keadilan seperti apakah ini! keadilan rimbakah?!

mengenaskan
lebih mengenaskan lagi ketika di kemudian hari ternyata baru terungkap bahwa pelaku tindak kriminal sebenarnya bukanlah orang yang selama ini disangkakan sebagai pelaku tindak kriminal
proses pembebasan yang berbelit-belit
ditambah sikap aparat yang dingin tanpa ada permohonan maaf di hadapan publik mengenai peristiwa aib salah tangkap ini
mengecewakan

Saya berandai-andai proses hukum yang kejam itu kita berlakukan pada penanganan kasus korupsi
saya yakin tingkat korupsi dapat diminimalisir secara sporadis dan progresif
saya membayangkan ketika pemeriksaan kasus korupsi diberlakukan aksi cabut kuku demi mengorek keterangan

masalahnya, manusiawikah?
tentu tidak
yang saya harapkan adalah apabila terpidana korupsi dapat benar-benar merasakan keadilan dalam menjalani proses hukum, seharusnya hal itu pun dapat dirasakan pula oleh masyarakat umum
betapa tidak adilnya!
terpidana korupsi masih dapat berbicara mengenai asas 'suci' praduga tak bersalah sementara korban salah tangkap tak sempat membuka mulutnya karena menahan sakit akibat kukunya dicabut oleh penyidik
betapa tidak adilnya!
terpidana korupsi masih dapat menghadiri persidangan dengan mengenakan pakaian bersih dan perlente sedangkan terpidana yang merupakan korban salah tangkap menghadiri persidangan dengan muka lebam dan badan babak belur

Saya makin bertanya-tanya
apakah polisi, jaksa, dan hakim hanya berani pada orang kecil
sedangkan di hadapan koruptor
mereka cuma menjadi pion yang ironisnya, digerakkan oleh koruptor itu sendiri
Bagaimana mungkin kita bermimpi membenahi korupsi
kalau kita masih menunjuk hakim korup untuk mengadili koruptor, jaksa korup untuk melakukan penuntutan terhadap koruptor, dan polisi korup untuk melakukan penyidikan terhadap koruptor

NONSENSE! omong kosong!

inilah akibatnya ketika kita menjadikan hukum hanya
sebagai hal yang textbook dan normatif belaka
bukan sebagai aspek implementatif dalam upaya membangun keadilan

Jadi, benahi aparat terlebih dahulu!
tanpa itu, hukum tinggal nama!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta dan Cerita di Balik Lagu-lagu OASIS

Bandung

Sandwich Generation My Ass